> >

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Tak Mungkin Kriminalisasi: Kita Tahu Selesai Hidup akan ke Mana

Hukum | 26 November 2024, 18:28 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno, menyebut tidak mungkin pihaknya mengkriminalisasi seseorang.

Ia menyampaikan hal itu usai sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

“Pada kesempatan ini kita sampaikan ya, seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan orang, tapi tahapan-tahapan (pemeriksaan) itu telah kita lakukan, dan fakta-fakta itu diterangkan bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada,” ucap Sutikno.

“Nggak mungkinlah kami mengkriminalkan, kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu selesai hidup ini akan ke mana. Kita tahu sekali dan paham sekali,” imbuhnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses peradilan dan penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Makanya, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan, nanti di persidangan, ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara.”

“Tadi kan sudah disampaikan oleh majelis hakim, tahapannya apa dan sebagainya, alat buktinya apa, tadi sudah disampaikan semuanya, dan itu menjadi pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini,” bebernya.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Saat ditanya apakah nantinya Kejagung akan memeriksa Menteri Perdagangan lain selain Thomas Lembong pada perkara ini, ia menyebut pihaknya sudah memeriksa kasus ini sejak tahun 2023.

“Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal, tolong kami dikasih kesempatan untuk membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” ungkapnya.

“Tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada, karena memang aturannya harus seperti itu,” imbuhnya.

Saat wartawan kembali menanyakan apakah diperlukan alat bukti berupa audit dari BPK, Sutikno mnyebut itu akan ada di persidangan pokok perkara.

“Nanti itu di persidangan pokok perkara. Ayo kita nanti sama-sama ke sana, Makanya teman-teman semuanya, kita minta supaya nanti pada saat persidangan pokok perkjara ini kita ikuti semuanya mulai dari awal.”

“Jadi yang kita dengarkan adalah apa fakta yang terungkap di persidangan, jangan kita dengarkan dari kiri kanan, karena yang kita pakai adalah fakta di persidangan,” tambahnya.

Pihaknya, lanjut Sutikno, fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan bukti tambahan, dan jika sudah mencukupi, perkara ini akan dibawa ke persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam perkara yang menyeret Tom Lembong tersebut.

“Sama sekali ini tidak ada unsur politik, Proses penanganan perkara ini sudah mulai sejak tahun 2023.”

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong terkait Kasus Korupsi Impor Gula

“Mulai dari penyelidikan, mengumpulkan fakta-fakta, berjalan sampai ke penyidikan, di tengah-tengahnya ada ekspose dan sebagainya, ada penyitaan, ada penetapan tersangka, jadi clear tidak ada kalau dihubungkan dengan politik dan sebagainya,” kata dia.

Salah satu tujuan pihak kejaksaan melakukan penegakan hukum perkara ini, menurutnya adalah untuk menjaga ketahanan pangan.

“Ada program pemerintah untuk stabilisasi harga, ketahanan pangan, termasuk di dalamnya adalah gula.”

“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan sebenarnya, kementerian terkait segera harus hentikanlah yang ilegal seperti ini, impor-impor ilegal seperti ini, perbaiki tata kelola, supaya tujuan negara ini segera tercapai, salah satunya menyejahterakan rakyat,” harap Sutikno.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU