> >

Pilkada Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya

Rumah pemilu | 26 November 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (Sumber: kpu.go.id)

Lantas, apa syarat Pilkada Jakarta 2024 masuk dua putaran?

Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Apakah Pilkada Serentak Besok 27 November 2024 Libur Nasional untuk Anak Sekolah?

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU