Jadwal Buka dan Tutup TPS untuk Pencoblosan Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa
Humaniora | 26 November 2024, 11:36 WIBBaca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024, Apakah Bisa Mencoblos di TPS? Ini Kata Bawaslu
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV