> >

Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024, Apakah Bisa Mencoblos di TPS? Ini Kata Bawaslu

Rumah pemilu | 26 November 2024, 09:42 WIB
Ilustrasi. Jari kelingking bertinta setelah mencoblos di pilkada. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat undangan mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan surat pemberitahuan yang dibagikan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Surat undangan tersebut diberikan oleh KPPS kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

KPPS biasanya meminta calon pemilih untuk membawa surat undangan tersebut saat akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Cek DPT Online, Ini Waktu Nyoblos dan Berkas yang Harus Dibawa

Lantas, bagaimana jika tidak dapat surat undangan mencoblos di Pilkada 2024?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, walaupun tidak mendapatkan surat undangan atau surat pemberitahuan, calon pemilih tetap bisa datang ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024.

Melalui akun Instagram @bawasluri, Bawaslu menegaskan surat undangan mencoblos di Pilkada 2024 bukan merupakan syarat wajib untuk memilih di TPS.

"Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Tidak menerima Surat Pemberitahuan Memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," tulis Bawaslu.

Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

  • Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan.
  • Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan.
  • Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
  • Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.

Baca Juga: Cara Cek Profil, Visi, dan Misi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 di infopemilu.kpu.go.id

Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi:

  • E-KTP
  • Biodata Penduduk 
  • Fotokopi E-KTP 
  • Foto E-KTP
  • E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Cara Cek Terdaftar sebagai Pemilih Pilkada 2024 atau Tidak

Masyarakat bisa melihat apakah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau tidak, secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Berikut caranya:

Baca Juga: 27 November 2024 Libur Pilkada, SE Kemenaker: Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur

  • Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Jika sudah, masukkan NIK. 
  • Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
  • Klik “Langkah 3 / 4”.
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. 
  • Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru.
  • Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. 
  • Klik “Konfirmasi”, lalu tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
  • Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU