> >

Cagub Rohidin Berstatus Tersangka, KPU: jika Belum Terpidana, Tak Ada Penyampaian ke Masyarakat

Hukum | 25 November 2024, 20:28 WIB
Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) saat menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).  KPU Provinsi Bengkulu soal status tersangka calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.)

"Ketiga tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan keterangan lembaga yang berwenang. Itu baru dikategorikan, nanti bahwasanya calon itu gugur sebagai pasangan calon," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perampasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait pengadaan dana Pilkada 2024.

Rohidin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan calon Gubernur Bengkulu. 

Ia merupakan calon gubernur (Cagub) petahana Bengkulu di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: KPK Ungkap Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin yang Disita Berisi Rp50 Ribu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU