Cagub Rohidin Berstatus Tersangka, KPU: jika Belum Terpidana, Tak Ada Penyampaian ke Masyarakat
Hukum | 25 November 2024, 20:28 WIB"Ketiga tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan keterangan lembaga yang berwenang. Itu baru dikategorikan, nanti bahwasanya calon itu gugur sebagai pasangan calon," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perampasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait pengadaan dana Pilkada 2024.
Rohidin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan calon Gubernur Bengkulu.
Ia merupakan calon gubernur (Cagub) petahana Bengkulu di Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: KPK Ungkap Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin yang Disita Berisi Rp50 Ribu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV