> >

Cagub Rohidin Berstatus Tersangka, KPU: jika Belum Terpidana, Tak Ada Penyampaian ke Masyarakat

Hukum | 25 November 2024, 20:28 WIB
Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) saat menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).  KPU Provinsi Bengkulu soal status tersangka calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.)

MEDAN, KOMPAS.TV - KPU Provinsi Bengkulu tidak akan mengumumkan status tersangka calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah ke masyarakat maupun bersurat ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono menyebut, hal itu dikarenakan status hukum yang masih sebagai tersangka, bukan terpidana.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, disebutkan KPU Provinsi akan bersurat ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPS jika salah satu pasangan calon berhalangan tetap atau telah berstatus terpidana.

"Jadi norma dalam PKPU nomor 17 Pasal 16, bahwasanya apabila ada salah satu pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap, atau terpidana, maka KPU Provinsi bersurat kepada PPK, PPS dan KPPS melalui KPU Kabupaten kota untuk diumumkan kepada masyarakat," kata Rusman dalam Kompas Petang, Kompas TV, Senin (25/11/2024).

Sehingga, lanjut ia, jika sudah berstatus terpidana atau berhalangan tetap, otomatis dinyatakan gugur sebagai calon di Pilkada 2024.

"Tetapi kalau baru sebatas tersangka ini belum ada pengaruh apa-apa kepada pencalonan mereka, artinya masih sah sebagai pasangan calon," jelasnya.

"Jadi kalau seandainya dia bukan berhalangan tetap dan belum ditetapkan terpidana, maka tidak ada penyampaian apa-apa kepada KPPS ataupun kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk Wagub Bengkulu Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur

Ia kembali menegaskan, KPU Provinsi baru bersurat atau pemberitahuan disampaikan jika salah satu calon berhalangan tetap ataupun dia ditetapkan sebagai terpidana.

"Berhalangan tetap itu apa saja? Yang pertama dia meninggal dunia, yang kedua sakit, sehingga dia tidak mampu lagi menjalankan tugas," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU