KPK Ungkap Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin yang Disita Berisi Rp50 Ribu
Hukum | 25 November 2024, 19:59 WIBUang tersebut disinyalir guna kepentingan Rohidin untuk modal pencalonan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci terkait penemuan uang yang disita dari kasus tersebut.
Yakni uang sejumlah Rp32,5 juta yang ditemukan pada mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman (SD).
Kemudian uang tunai Rp120 juta pada rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP), uang Rp370 juga dari mobil Rohidin.
Lalu penemuan uang total Rp6,5 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura pada rumah dan mobil Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
"Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura," ucap Alexander, Minggu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Baca Juga: Usai OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wagub Rosjonsyah Koordinasi Tentukan Arah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.