> >

Vonis Bebas Supriyani, PGRI Sebut Kado Hari Guru Nasional

Hukum | 25 November 2024, 16:23 WIB
Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan di PN Andoolo, Senin (25/11/2024). (Sumber: La Ode Muh Deden Saputra/Antara)

Baca Juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Pembelajaran Bahwa Guru Tidak Boleh Dikriminalisasi

Orang tua siswa yang merupakan anggota Polsek Baito tersebut kemudian melaporkan Supriyani pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU