> >

Vonis Bebas Supriyani, PGRI Sebut Kado Hari Guru Nasional

Hukum | 25 November 2024, 16:23 WIB
Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan di PN Andoolo, Senin (25/11/2024). (Sumber: La Ode Muh Deden Saputra/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan untuk Supriyani, guru honorer yang didakwa melakukan kekerasan terhadap siswanya, merupakan kado hari guru dari pemerintah daerah setempat.

Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, saat dihubungi Antara, Senin (25/11/2024).

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata dia.

Selama kasus guru Supriyani mencuat, PGRI beberapa kali melakukan aksi dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Tok! Guru Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang

Pada Oktober lalu PGRI juga meminta agar majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

Selain itu, Supriyani juga tengah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.

Hari ini, Senin (25/11/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani. Majelis berpendapat, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Perkara itu bermula saat Supriyani dituduh menganiaya siswa berinisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU