Buntut Penangkapan Rohidin Mersyah, Kemendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Politik | 25 November 2024, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Hal ini setelah Rohidin Mersyah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maka, sehubungan dengan hal tersebut, Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Menurut dia, penunjukan itu bertujuan agar pemerintahan di Bengkulu tetap bisa melayani masyarakat.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Dilakukan Tiba-Tiba: Penyelidikan Sejak Mei
"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.
Menurut penjelasannya, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahan membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Pada sekitar September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Dilakukan Tiba-Tiba: Penyelidikan Sejak Mei
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF), menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV