> >

Kisah Polisi Tembak Polisi 2 Tahun Lalu, Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan

Peristiwa | 25 November 2024, 11:11 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat Aipda Rudi Suryanto di Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). Aipda Rudi dipecat setelah menembak Aipda A Karnain, rekan sesama anggota polisi, dua pekan sebelumnya. (Sumber: Dok. HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH/Kompas.id)

Selain itu, kata Doffie, korban disebutnya sering membuka aib pelaku kepada publik. Salah satu yang membuat pelaku Aipda Rudi naik pitam adalah korban menyebut istri pelaku belum bayar arisan online di grup WhatsApp atau WA. 

Baca Juga: Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Ombudsman Desak Motif Diusut Transparan dan Pelaku Ditindak Tegas

"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Doffie.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api."

Aksi main tembak pun terjadi. Rudi pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP. Dari hasil rekonstruksi ulang, pelaku dinilai telah berencana menembak korban.

Dilansir Kompas.id, pada 5 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rudi.

Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa dinilai melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, Rudi diberhentikan sebagai anggota polisi. Doffie menyatakan pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar kode etik.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Lampung, Kompas.id


TERBARU