> >

Pencairan BPNT November-Desember 2024: Cek Status Penerima dan Jadwal Lengkap di Situs Kemensos Ini!

Humaniora | 25 November 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi. Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahap 6 dijadwalkan cair pada periode November-Desember 2024. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 dijadwalkan cair pada periode November-Desember 2024. Bantuan senilai Rp400.000 ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka.

BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah yang disalurkan dalam bentuk non-tunai melalui kartu elektronik. Program ini memungkinkan penerima untuk berbelanja bahan pangan yang bergizi bagi keluarganya.

Penting untuk diketahui bahwa dana BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali sehingga total bantuan mencapai Rp400.000.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima BPNT, dapat menghubungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Program Rumah Sejahtera Terpadu, Ini Syaratnya

Jadwal Pencairan BPNT 2024

Sepanjang tahun 2024, BPNT akan dicairkan dalam enam tahap:

  • Januari – Februari
  • Maret – April
  • Mei – Juni
  • Juli – Agustus
  • September – Oktober
  • November – Desember

Untuk pencairan tahap terakhir, dana diperkirakan akan mulai disalurkan pada pertengahan November 2024.

Cara Cek Status Penerima BPNT 2024

Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Klik tombol "Cari Data"

Sistem akan menampilkan status kepesertaan, periode pencairan, dan lokasi pengambilan bantuan jika Anda terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan Subsidi

Kriteria Penerima BPNT

Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk penerima BPNT:

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP.
  • Termasuk kategori keluarga berpenghasilan rendah.
  • Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
  • Bukan aparatur negara (ASN, TNI, Polri).
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU