> >

Pembuatan SIM Kini Bisa di Luar Domisili KTP? Simak Penjelasan, Syarat, dan Biayanya

Humaniora | 25 November 2024, 08:09 WIB
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengonfirmasi bahwa proses pembuatan SIM bisa dilakukan di Satpas terdekat tanpa terikat domisili.

"KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2024).

Fleksibilitas ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru, tetapi juga mencakup perpanjangan SIM. Masyarakat dapat memilih Satpas terdekat atau yang paling mudah dijangkau untuk mengurus dokumen berkendara mereka.

Baca Juga: Dishub DKI Umumkan Jadwal Baru Ganjil Genap Pekan Ini, Simak Rinciannya

Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk mengurus SIM di luar domisili, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. KTP asli
  2. Fotokopi KTP
  3. Pasfoto
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

"Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktik," jelas AKP Maryanto.

Biaya Resmi Pembuatan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya resmi pembuatan SIM:

SIM Kendaraan Roda Empat

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000

SIM Kendaraan Roda Dua

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Senin 25 November 2024, Ini Syarat dan Biayanya

SIM Khusus

  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Kebijakan pembuatan SIM di luar domisili ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.

Dengan adanya fleksibilitas ini, masyarakat yang sedang berada jauh dari domisili KTP tetap dapat mengurus SIM tanpa harus kembali ke daerah asal.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU