> >

KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Dilakukan Tiba-Tiba: Penyelidikan Sejak Mei

Hukum | 25 November 2024, 07:35 WIB
Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah (topi putih) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (24/11/2024). KPK menekankan penangkapan Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba.  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata rangkaian penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Mei 2024 lalu.

"Dari rangkaian penyeledikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya" kata Alexander dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

"Jadi proses penangkapan ini bukan tiba-tiba, seketika," ujarnya.

Menurut penjelasannya, rangkaian penyelidikan tersebut berdasarkan informasi atau laporan dari masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya Rohidin dalam Pilkada 2024.

Dari rangkaian penyelidikan itu, lanjut ia, KPK mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, pada Jumat (22/11).

Di mana uang tersebut dimaksudkan untuk Gubernur Bengkulu tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

"Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024," katanya.

Ia menyebut, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan, hingga Evriansyah.

Selain itu, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.

Alexander juga mengungkapkan, KPK telah menetapkan tiga orang dalam kasus tersebut, yakni Rohidin, Isnan dan Evriansyah.

Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Minggu (24/11) hingga 13 Desember 2024 mendatang.

"Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK," ujarnya.

Baca Juga: KPK Soal Gubernur Bengkulu Rohidin Pakai Baju Polantas saat Digiring Petugas: Kamuflase Saja!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU