> >

Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Ombudsman Desak Motif Diusut Transparan dan Pelaku Ditindak Tegas

Peristiwa | 24 November 2024, 18:42 WIB
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). (Sumber: TribunPadang.com/WahyuBahar)

Diberitakan sebelumnya, tragedi polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto, oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terjadi pada Jumat (22/11).

Insiden penembakan tersebut bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Menurut keterangan polisi, Dadang tega menembak korban karena tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

Usai menembak korban, Dadang  sempat meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil dinas Polri dan pergi ke Padang untuk menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.

Baca Juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar akan Diberi Sanksi Pemecatan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU