> >

Pengamat: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Momentum Evaluasi Menyeluruh Institusi Polri

Peristiwa | 24 November 2024, 07:00 WIB
Foto ilustrasi personel Polri. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai insiden polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. (Sumber: Dok. Div Humas Polri)

"Karena bila tidak tuntas diselesaikan secara menyeluruh dampaknya yang menjadi korban adalah personil kepolisian sendiri," tegasnya lagi.

Bambang menekankan pentingnya reformasi integritas di internal kepolisian, terutama di level pimpinan. 

Ia mendorong Kapolri untuk melakukan pembenahan secara integral, termasuk memberikan pendidikan perilaku dan pemahaman tentang etika kepada seluruh anggota.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Balik Polisi Tembak Polisi, Ini Kata Kapolda Sumbar

“Makanya kalau Kapolri ingin melakukan pembenahan, hal-hal seperti itulah yang seharusnya dikaji lebih mendalam dan dicari solusi yang lebih integral," tutupnya.

Seperti yang diberitakan Kompas.tv sebelumnya, insiden polisi tembak polisi bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.

Sekitar pukul 00.43 WIB, AKP Ulil Ryanto menerima telepon dari Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang kemudian memintanya datang ke Mapolres.

Setibanya di lokasi, korban bersama timnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tambang. 

Namun, situasi mendadak berubah ketika terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

Tim penyidik yang keluar mendapati AKP Ulil tergeletak dengan dua luka tembak di bagian kepala.

AKP Dadang, yang diduga menjadi pelaku penembakan, terlihat meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil dinas Polri. 

Menurut keterangan polisi, AKP Dadang menembak korban karena tidak mau melepas pelaku tambang liar yang ditangkap.

AKP Dadang bahkan juga sempat menembaki rumah Kapolres Solok Selatan sebelum kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.

Baca Juga: Usut Tambang Ilegal, Polisi Tewas Ditembak Polisi

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU