Polisi Kembali Tangkap Buron Kasus Judi Online di Kemkomdigi, Amankan Uang Tunai Rp5 Miliar
Hukum | 23 November 2024, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Polisi kembali menangkap buron kasus judi online atau judol yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Sabtu (23/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menangkap seorang warga sipil berinisial B yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara ini.
"Dalam proses pengembangan, pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap,” kata Ade di Jakarta, Sabtu (23/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 1 DPO Ditangkap di Filipina, Total 8 Orang Tersangka Kasus Situs Judi Online W88
Ade Syam menjelaskan, dalam penangkapan B, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp5 miliar.
"Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," ujarnya.
Meski begitu, Ade Syam belum mau mengungkap peran B secara spesifik dalam kelompok ini. Dia mengatakan, B masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan bakal mengungkapkannya dalam konferensi pers yang direncanakan dilaksanakan, Senin (24/11) pekan depan. Dengan penangkapan B, total tersangka dalam kasus ini menjadi 24 orang yang terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, skandal judi online di tubuh Kemkomdigi terkuak ketika Polda Metro Jaya meringkus beberapa pegawai kementerian itu, awal November 2024.
Beberapa pegawai Kemenkomdigi yang bertugas memblokir situs judi online justru membekingi ribuan situs judol tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari jasa perlindungan itu. Salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com