Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK dan Wakilnya? Berikut Rinciannya
Humaniora | 22 November 2024, 17:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah memiliki pimpinan baru usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024) kemarin.
Hasilnya, Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah memperoleh 45 suara sebagai ketua dan 46 suara sebagia pimpinan.
Sementara itu, empat pimpinan KPK lain yang terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto (48 suara), Ibnu Basuki Widodo (33 suara), Johanis Tanak (48 suara), dan Agus Joko Pramono (39 suara).
Baca Juga: Intip Harta dan Garasi Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto
Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan sebagai Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK?
Gaji dan Tunjangan Ketua KPK
Gaji pimpinan KPK, termasuk posisi ketua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Kemanan Pimpinan KPK.
Disebutkan dalam Pasal 3, penghasilan pimpinan KPK mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang dibayarkan setiap bulan.
Gaji pokok ketua KPK sebesar Rp5.040.000, sedikit lebih banyak dibandingkan gaji wakil ketua yang berada di angka Rp4.620.000.
Sementara itu, tunjangan jabatan yang didapat ketua KPK sebanyak Rp 24.818.000, sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
Baca Juga: Ini Jejak Karir Ketua KPK Setyo Budiyanto Periode 2024-2029
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV