> >

Desk Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Polri Bakal Buru Bandar Lewat Pelacakan Transaksi

Hukum | 22 November 2024, 04:40 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kedua dari kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Sumber: Genta Tenri Mawangi/Antara)

Menurutnya, pasal-pasal TPPU dapat dikenakan hingga negara menyita aset-aset bandar judi online.

“Oleh karena itu, dalam penyelidikan, kami selalu bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan perbankan, karena yang tahu alirannya itu PPATK,” kata Wahyu.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Polisi Harus Buru Pejabat yang Terlibat Judi Online

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU