> >

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online Selama 5-20 November, 734 Orang Jadi Tersangka, Sita Rp77 Miliar

Hukum | 21 November 2024, 18:26 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Polri mengungkap  619 kasus judi online selama 5 hingga 20 November 2024.(Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.)

"Terkait dengan upaya-upaya lain yang akan dilakukan, kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaat uang yang diperoleh dari judi online ini, maupun kedua dengan melaksanakan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut perputaran uang dari judi online mencapai Rp900 triliun.

Sementara untuk pemainnya di Indonesia sebanyak 8,8 juta orang.

“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI/Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online," ucapnya.

Baca Juga: Menkomdigi soal Judi Online: 380 Ribu Situs Telah Diblokir, Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU