> >

Di Depan Komisi III DPR, Calon Dewas KPK Hamdi: Kasus Etik Firli Berat, Tak Bisa Dimaafkan

Hukum | 21 November 2024, 11:29 WIB
Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hamdi Hassyarbaini. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hamdi Hassyarbaini menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa dimaaafkan. Sebab, Firli dinilai telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan Hamdi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

"Kasus helikopter, kemudian upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Jadi, saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat," kata Hamdi. 

Baca Juga: Komisi III DPR Akan Tetapkan Capim dan Calon Dewas KPK Hari Ini

Menurut dia, sikap Firli yang malah melakukan komunikasi dengan tersangka KPK juga amat memalukan sebagai orang nomor satu di KPK. 

"Anda seharusnya menegakan integritas harus memberantas korupsi, tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," kata Hamdi.

Hamdi juga menyoroti menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia sejak 2019. 

Lalu, penurunan kepercayaan publik terhadap KPK, sedikit banyak terkait dengan kasus pelanggaran etik yang menyeret Firli Bahuri.

Baca Juga: Calon Pimpinan KPK, Johanis Tanak Ingin Hapus Operasi Tangkap Tangan! Ini Respons DPR

"Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika Pak Firli Bahuri," kata Hamdi.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU