Pemindahan Tahanan Mary Jane Veloso ke Filipina, Harapan Baru Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia
Hukum | 21 November 2024, 10:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang mempertimbangkan permintaan Pemerintah Filipina untuk memindahkan Mary Jane Veloso, tahanan kasus narkoba yang juga korban perdagangan orang, dari Indonesia ke Filipina melalui mekanisme "transfer of prisoner".
Upaya diplomasi ini dibahas dalam pertemuan antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impias) dengan Kedutaan Besar Filipina pada 11 November 2024 di Jakarta.
Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menyambut baik upaya pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan permintaan transfer Mary Jane.
"Ini merupakan perkembangan positif karena Mary Jane akhirnya dapat pulang ke tanah airnya dan lebih memungkinkan untuk sering bertemu keluarga," ujarnya dalam keterangan Beranda Migran yang diterima Kompas.tv Rabu (20/11/2024).
Mary Jane Veloso adalah seorang single mother dari Nueva Ecija, Filipina, yang terjerat kasus narkoba pada tahun 2010.
Sebelumnya, ia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Timur Tengah namun terpaksa pulang karena mengalami percobaan perkosaan dari majikannya.
Baca Juga: Belum Ada Rencana Pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Yogyakarta, Masih Tunggu Arahan Pusat
Dalam usahanya mencari nafkah, ia terjebak dalam sindikat narkoba ketika mencoba mencari pekerjaan baru sebagai PRT di Malaysia.
Kasus ini bermula ketika Mary Jane mendapat tawaran kerja dari Ma. Cristina Serio untuk bekerja di Malaysia.
Setelah membayar biaya perekrutan berupa uang P20.000, sepeda motor, dan telepon genggam, ia justru diarahkan ke Yogyakarta dengan membawa koper baru yang diberikan perekrutnya. Koper tersebut ternyata berisi 2,6 kilogram heroin.
"Mary Jane telah menghabiskan 14 tahun di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, ia akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia," tambah Hanindha.
Hukuman Tetap Berlanjut di Negara Asal
Pemerintah Indonesia dan Filipina telah mencapai kesepakatan terkait pemindahan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane dari Indonesia ke Filipina. Pemindahan ini akan dilakukan melalui mekanisme transfer tahanan, bukan pembebasan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepulangan Mary Jane bukan dalam rangka pembebasan.
Baca Juga: DPR soal Terpidana Mati, Mary Jane Dipindah ke Filipina: Sah-Sah Saja
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos (terkait Mary Jane) itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," ujar Yusril pada Rabu (20/11) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Departemen Luar Negeri Filipina mengonfirmasi adanya diskusi antara kedua negara mengenai rencana pemindahan ini.
"Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menjalin diskusi terkait kemungkinan perpindahan Mary Jane Veloso ke Filipina supaya dapat menyelesaikan hukumannya di fasilitas pemasyarakatan Filipina," demikian pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (20/11).
Mary Jane Veloso saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta dan dilaporkan dalam kondisi sehat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV