> >

Politikus PDIP Respons Putusan Bawaslu soal Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin: Tidak Adil

Rumah pemilu | 20 November 2024, 22:26 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP PDIP Deddy Sitorus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Artinya pada hari itu Presiden sedang melakukan pekerjaan pemerintahan dengan menggunakan fasilitas negara. Jadi aneh kalau hari Minggu dikatakan Presiden tidak sedang bekerja," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, pihaknya menilai Prabowo tidak melakukan pelanggaran.

Baik dari segi adminstratif ataupun pidana usai meluncurkan penyelidikan terkait video kampanye tersebut.

"Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018. Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Rahmat Bagja mengakui, video dukungan Prabowo yang diunggah Ahmad Luthfi memang memuat materi kampanye.

Namun, menurutnya, dukungan Prabowo tidak melanggar ketentuan jadwal kampanye karena diunggah pada 9 November 2024 atau masih dalam rentang jadwal.

Rahmat Bagja menyatakan, keputusan ini diambil Bawaslu merujuk Putusan MK No. 52 Tahun 2024 yang mengizinkan pejabat negara, termasuk presiden ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Camat-Kades Terlibat Kampanye, Bawaslu Sumut: ASN Tapsel Diduga Langgar Pidana Pemilu

Syarat itu antara lain adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU