Video Presiden Prabowo Kampanye Ahmad Luthfi Ternyata Dibuat di Rumah Jokowi
Rumah pemilu | 20 November 2024, 18:40 WIBPihak Bawaslu mengaku mengambil keputusan berdasarkan Putusan MK No. 52 Tahun 2024 yang mengizinkan pejabat negara, termasuk presiden ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu antara lain adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018," kata Rahmat Bagja.
"Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," katanya.
Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Lagi Dukungannya ke Ridwan Kamil di Acara Pujakesuma: Sudah Saya Bisikin
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV