Calon Dewas Mirwazi Sesalkan Putusan MK Persulit Kerja Pengawasan Terhadap Penyidik KPK
Peristiwa | 20 November 2024, 14:46 WIBBaca Juga: Budi Arie soal Pegawai Komdigi Jadi Tersangka: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya, Tidak Ada Perintah
“Karena apa, indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari pernyataan-pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” sambungnya.
Putusan MK yang dimaksud Mirwazi adalah putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian materil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dibacakan, Selasa (4/5/2021).
Mahkamah menilai adanya ketentuan yang mengharuskan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan check and balances.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV