> >

Pemeriksaan Said Didu terkait Kritik PIK 2: Dicecar 30 Pertanyaan, Masih Berstatus Saksi

Hukum | 20 November 2024, 08:55 WIB
Said Didu (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Gufroni (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024). Said Didu mengaku dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, Selasa (19/10/2024). (Sumber: Azmi Samsul Maarif.)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengaku dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, Selasa (19/10/2024).

Said Didu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita hoaks proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Saya sudah memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) terhadap diri saya," kata Said Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa malam.

"Dan ada 30 pertanyaan," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni mengungkapkan status kliennya dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.

"Allhamdulillah untuk status Said Didu masih sebagai saksi. Walau pun tadi kami sudah mempersiapkan mana kala klien kami dijadikan tersangka sudah ada surat penangguhan dari beberapa tokoh," kata Gufroni, Selasa malam.

Ia menyampaikan selama proses pemeriksaan Said Didu bersikap kooperatif.

"Saat pemeriksaan penyidik sangat profesional," ujarnya. 

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi soal Kritik PSN PIK-2, Said Didu: Yang Saya Lakukan Bela Rakyat Tertindas

Di sisi lain, Gufroni menilai, laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, terhadap Said Didu tidak relevan dengan kritik yang disampaikan kliennya tersebut.

Pasalnya, kritik Said Didu, kata ia tidak diarahkan kepada salah satu orang, namun ditujukan terhadap kebijakan tentang proyek pembangunan PIK 2 di Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Said Didu dilaporkan Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota ke pihak kepolisian. Laporan itu terdaftar pada Juli 2024.

Eks staf Kementerian ESDM era Sudirman Said itu dipolisikan usai mengkritik proyek strategis nasional PSN (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di media sosial.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Polisi pun kemudian memproses laporan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan, pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Apdesi Kabupaten Tangerang Beberkan Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi, Harap Kasus Diusut Tuntas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.


TERBARU