> >

Sudah 15 Tahun Berlalu, KPK Tambah 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi e-KTP

Hukum | 19 November 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi foto selfie e-KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Hal tersebut diungkapkan Agun usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru. Saya kan hanya diminta keterangan untuk 2 tersangka baru (kasus korupsi e-KTP)," kata Agun saat di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Tak Tampil Lawan Arab Saudi, Kevin Diks Kembali ke Denmark untuk Pemulihan Cedera Lutut

Agun enggan mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, KPK yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan identitas dua tersangka tersebut.

"Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan tanya Jubir (KPK)," ujar politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Bertemu Pemimpin Negara MIKTA di Sela KTT G20 Brasil

Agun mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya cukup singkat lantaran penyidik hanya meminta konfirmasi.

"Singkat saja, pemeriksaan kasus yang dulu, karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu saya masih hafal," ucap dia.

Kasus E-KTP sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU