> >

AD/ART Golkar Digugat ke PTUN, Waketum: Penggiringan Opini yang Menyesatkan

Politik | 19 November 2024, 17:42 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyebut ada sebuah penggiringan opini yang menyesatkan setelah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar digugat ke PTUN Jakarta. 

Idrus menjelaskan, kini muncul informasi di publik kalau PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkumham AD/ART Partai Golkar, padahal hingga kini belum ada keputusan. 

"Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan. Penggiringan opini seolah-olah sudah ada putusan, padahal belum," kata Idrus usai bertemu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Ikut Arahan Bahlil, Golkar Siap Menangkan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

Idrus mengatakan, Adies Kadir lebih mengerti terkait SK pengesahan AD/ART Partai Golkar. Sebab, Adies merupakan Wakil Ketua Umum bidang hukum DPP Partai Golkar serta saat Munas menjadi pimpinan sidang Munas Partai Golkar yang mengesahkan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar. 

"Beliau (Adies Kadir) paham betul karena Ketua SC, pimpinan Munas dan di kepengurusan adalah wakil ketua umum yang membidangi urusan hukum. Tiga posisi itu yang memberikan legalitas bahwa apa yang dikatakan beliau adalah sebuah fakta dan fakta itu menjadi basis kebenaran, bukan hoaks," kata Idrus.

Dalam kesempatan yang sama, Adies mengatakan bahwa gugatan terhadap Partai Golkar sejatinya ada empat, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. 

Para penggugat, kata Adies tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena mereka bukan peserta Munas Partai Golkar dan statusnya sebagai kader pun dipertanyakan. 

"Ada beberapa kader tetapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi," kata Wakil Ketua DPR tersebut. 

Dia menjelaskan, di PTUN Jakarta terdapat dua gugatan, yakni nomor 424 yang masih dalam pemeriksaan awal, dan nomor 389 baru memasuki tahap pembacaan gugatan. Gugatan itu mempersoalkan hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Juga: Daftar Susunan Pengurus Partai Golkar 2024-2029: Ada Anak Akbar Tandjung hingga Jusuf Kalla

Dia pun optimistis gugatan tersebut ditolak karena Munas Partai Golkar dilaksanakan sesuai dengan AD/ART.

"Sidang pembacaan gugatan besok. Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan," kata Adies.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU