> >

Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Hukum | 19 November 2024, 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Polisi menangkap buron berinisial A alias M dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judol yang melibatkan pegawai Komdigi. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

Polisi juga telah menggeledah dua tempat money changer atau penukaran uang yang digunakan bandar judi online untuk menyetorkan uang kepada para pelaku.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Di sisi lain, sebanyak 10 pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah diberhentikan.

Baca Juga: Tangkap Bandar Judol, Polisi: Tersangka Setor Rp24 Juta ke Pegawai Komdigi untuk 1 Situs per Bulan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU