Penuhi Panggilan Polisi soal Kritik PSN PIK-2, Said Didu: Yang Saya Lakukan Bela Rakyat Tertindas
Hukum | 19 November 2024, 14:03 WIBSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Sebelumnya, Kuasa hukum Said Didu, Gufroni membenarkan bahwa kliennya dipanggil dan akan diperiksa polisi pada hari ini, Selasa (19/11).
"Ya, betul besok (Selasa) kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," kata Gufroni, Senin (18/11), dikutip Antara.
Baca Juga: Said Didu Dipolisikan terkait Kritik Proyek PSN PIK 2, Ini Kata Kuasa Hukum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribun Tangerang/Antara.