> >

Penuhi Panggilan Polisi soal Kritik PSN PIK-2, Said Didu: Yang Saya Lakukan Bela Rakyat Tertindas

Hukum | 19 November 2024, 14:03 WIB
Foto Arsip. Said Didu memenuhi panggilan polisi buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Selasa (19/11/2024). (Sumber: Antara)

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Sebelumnya, Kuasa hukum Said Didu, Gufroni membenarkan bahwa kliennya dipanggil dan akan diperiksa polisi pada hari ini, Selasa (19/11).

"Ya, betul besok (Selasa) kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," kata Gufroni, Senin (18/11), dikutip Antara.

Baca Juga: Said Didu Dipolisikan terkait Kritik Proyek PSN PIK 2, Ini Kata Kuasa Hukum

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Tangerang/Antara.


TERBARU