> >

Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

Hukum | 19 November 2024, 13:04 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), diamankan oleh penyidik sesaat ketika keluar dari pesawat pada hari Senin (18/11/2024). Kejagung mengungkapkan ada kerja sama antara bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dengan adiknya, Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung mengungkapkan ada kerja sama antara bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dengan adiknya, Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Mereka (para tersangka) ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.

"Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Qohar menyebut dalam kasus ini, Hendry berperan selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.

Sementara sang adik disebut merupakan marketing PT TIN.

Dalam kasus ini, keduanya bekerja sama dalam penyewaan peralatan processing peleburan timah di IUP PT Timah Tbk.

“Ini kaitannya dengan Hendry Lie terkait penyewaan smelter. Hendry Lie selaku Direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk,” ujarnya.

“Yang diketahui, disadari bahwa bijih timah yang diolah dan didapat berasal dari  biji timah hasil penambangan secara ilegal,” tegasnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura

Diberitakan sebelumnya, Hendry Lie ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11) malam.

Penangkapan dilakukan di Terminal 2F, seusai Hendry kembali dari Singapura.

Qohar menyebut, Hendry terpaksa pulang ke Indonesia dikarenakan masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November 2024.

Meski demikian, Ia menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspornya, dikarenakan telah mengirimkan surat penarikan paspornya.

Menurut penjelasannya, Hendry kembali ke Tanah Air secara diam-diam untuk menghindari pihaknya.

Meski demikian, Kejagung berhasil menangkap Hendry karena telah memonitor keberadaan yang bersangkutan selama di Singapura.

"Kita bisa tahu, karena penyidik selalu monitor, kemudian ada perwakilan atase Kejaksaan yang ada di Singapura, intelijen yang selalu memantau pergerakan yang bersangkutan," jelasnya. 

Dalam kasus ini, Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Hendry telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-Diam: Menghindari Petugas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU