Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-Diam: Menghindari Petugas
Hukum | 19 November 2024, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, Hendry Lie pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Hendry kembali ke Tanah Air secara diam-diam untuk menghindari pihaknya.
"Kita melakukan penangkapan, pada saat yang bersangkutan (Hendry Lie) kembali ke Indonesia secara diam-diam," kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dini hari.
"Yang pasti secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," ujarnya.
Meski demikian, Kejagung berhasil menangkap Hendry karena telah memonitor keberadaan yang bersangkutan selama di Singapura.
"Kita bisa tahu, karena penyidik selalu monitor, kemudian ada perwakilan atase Kejaksaan yang ada di Singapura, intelijen yang selalu memantau pergerakan yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Qohar membeberkan Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024, setelah dilakukan pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan tidak kembali lagi (ke Indonesia) dengan alasan menjalani pengobatan di Singapura di di Mount Elizabeth Hospital," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Tersangka ke-22 Korupsi Timah: Diciduk Setiba dari Singapura
Diberitakan sebelumnya, Hendry Lie ditangkap Kejagung pada Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penangkapan dilakukan di Terminal 2F, seusai Hendry kembali dari Singapura.
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.
Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.
PT TIN sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatannya, Hendry disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka ke-22 di Kasus Korupsi Timah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV