Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-Diam: Menghindari Petugas
Hukum | 19 November 2024, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, Hendry Lie pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Hendry kembali ke Tanah Air secara diam-diam untuk menghindari pihaknya.
"Kita melakukan penangkapan, pada saat yang bersangkutan (Hendry Lie) kembali ke Indonesia secara diam-diam," kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dini hari.
"Yang pasti secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," ujarnya.
Meski demikian, Kejagung berhasil menangkap Hendry karena telah memonitor keberadaan yang bersangkutan selama di Singapura.
"Kita bisa tahu, karena penyidik selalu monitor, kemudian ada perwakilan atase Kejaksaan yang ada di Singapura, intelijen yang selalu memantau pergerakan yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Qohar membeberkan Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024, setelah dilakukan pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan tidak kembali lagi (ke Indonesia) dengan alasan menjalani pengobatan di Singapura di di Mount Elizabeth Hospital," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Tersangka ke-22 Korupsi Timah: Diciduk Setiba dari Singapura
Diberitakan sebelumnya, Hendry Lie ditangkap Kejagung pada Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV