Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka ke-22 di Kasus Korupsi Timah
Hukum | 19 November 2024, 07:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hendry Lie yang merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” kata Harli.
Baca Juga: Hasan Nasbi Lantik 50 Tenaga Ahli Profesional untuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Siapa Saja?
Harli menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
“Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022,” jelas Harli.
Selanjutnya, Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024,” ujar Harli.
Baca Juga: Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Dalam keterangannya, Harli membeberkan peran tersangka Hendry Lie yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
“Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Harli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV