KPK Kalah Praperadilan Sahbirin Noor, Capim Poengky: Ini Sangat Memalukan!
Politik | 18 November 2024, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menyebut, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor amat memalukan.
Menurut dia, seharusnya KPK bisa melakukan pembelaan dengan memaparkan bukti-bukti penetapan tersangka Sahbirin saat persidangan praperadilan.
Pernyataan itu disampaikan Poengky saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Tanya Capim KPK, Singkirkan Pimpinan yang Langgar Etik
"Saya rasa ini sangat memalukan, karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembalaan-pembelaan yang bagus," kata Poengky.
Ia menilai, lembaga antirasuah itu harus evaluasi diri dari kekalahan praperadilan Sahbirin Noor. Sebab, selama ini KPK terus dikalahkan lewat praperadilan.
"Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah ya ini kita mesti harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus," ujarnya.
Ia memandang, terdapat permasalahan dalam penerapan hukum KPK terhadap Sahbirin Noor. Ia tidak menginginkan kasus serupa terjadi lagi di KPK.
"Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi," kata Poengky.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Status tersangka yang sempat dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Sahbirin Noor pun batal.
Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan, pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor karena menilai KPK belum memeriksa gubernur Kalsel itu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Saksi
Afrizal menilai, penetapan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV