Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Menteri Perdagangan
Hukum | 18 November 2024, 14:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut kliennya tak pernah ditegur Presiden ke-7 Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan permohonan Praperadilan kliennya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
"Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu (Jokowi)," kata Zaid.
Pihaknya menilai kebijakan impor gula telah diafirmasi Jokowi yang menjadi presiden saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Sehingga, setiap keputusan menjadi tanggung jawab Presiden.
"Dengan demikian, tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon," ujarnya.
"Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," sambungnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Tom Lembong, Jadi Tersangka hingga Ajukan Praperadilan
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut, kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong bukan tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum administrasi.
"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan, policy maker (pembuat kebijakan) adalah ranah hukum administrasi negara," jelasnya.
"Sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya,
Lebih lanjut, ia meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.
Dalam hal orang perseroangan, lanjut ia, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.
"Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara ini, diketahui dalam perkara a quo, termohon menyasar pada kebijakan pemohon semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015 sampai Juli 2016," tegasnya.
Melihat hal tersebut, ia menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.
Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jakarta Selatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV