> >

Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Menteri Perdagangan

Hukum | 18 November 2024, 14:38 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong atau Tom Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Tim kuasa hukum Tom Lembong menyebut kliennya tak pernah ditegur Presiden ke-7 Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut kliennya tak pernah ditegur Presiden ke-7 Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan permohonan Praperadilan kliennya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

"Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu (Jokowi)," kata Zaid.

Pihaknya menilai kebijakan impor gula telah diafirmasi Jokowi yang menjadi presiden saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Sehingga, setiap keputusan menjadi tanggung jawab Presiden.

"Dengan demikian, tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon," ujarnya.

"Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," sambungnya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Tom Lembong, Jadi Tersangka hingga Ajukan Praperadilan

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut, kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong bukan tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum administrasi.

"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan, policy maker (pembuat kebijakan) adalah ranah hukum administrasi negara," jelasnya.

"Sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya,

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU