MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
Hukum | 18 November 2024, 11:51 WIBVonis tersebut dijatuhkan, karena Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Ronald sebelumnya yang dijatuhkan oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Seperti diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pernerima suap vonis bebas Ronald Tannur.
Tak hanya tiga hakim, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) dan mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof adalah makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Terbaru Kejagung turut menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim: Penahanan Dipindah ke Jakarta, Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV