> >

Perjalanan Kasus Tom Lembong, Jadi Tersangka hingga Ajukan Praperadilan

Hukum | 18 November 2024, 10:33 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). Jejak kasus eks Mendag Tom Lembong hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung. (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)

Menurut pihaknya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.

"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (5/11).

Kemudian, pihaknya menilai penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Sehingga, menurutnya, penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung cacat hukum. Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

Kuasa Hukum Minta Kejagung Periksa Mendag Lainnya

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Kejagung tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat kliennya.

Ia pun meminta Menteri Perdagangan (Mendag) lain yang menjabat di periode 2015-2023 juga turut diperiksa.

"Betul (jangan tebang pilih) karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016," kata Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong, ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Seperti diketahui, selain Tom Lembong, setidaknya ada empat orang yang menjabat Mendag dalam periode 2015-2023.

Mereka yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.

Ari mengatakan penting agar para Mendag di periode setelah Tom Lembong juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Terkait hal tersebut,  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan akan memeriksa mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” kata Harli di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Depan Jaksa Agung, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Pertanyakan Kasus Tom Lembong

Jaksa Agung Dicecar DPR soal Tom Lembong

Sejumlah anggota Komisi III DPR ramai-ramai mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, pada Rabu (13/11).

Mereka kompak meminta penjelasan Jaksa Agung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. 

Salah satunya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo, di mana menurutnya, muncul persepsi di publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. 

"Seperti kasus Tom Lembong, tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" kata Rudianto, Rabu. 

Sehingga, menurutnya, dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait kontruksi hukumnya. 

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tak ada motif politik dalam menangani sebuah perkara hukum dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu.

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujarnya. 

Ia menambahkan, terkait konstruksi hukum, nanti akan dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU