> >

Perjalanan Kasus Tom Lembong, Jadi Tersangka hingga Ajukan Praperadilan

Hukum | 18 November 2024, 10:33 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). Jejak kasus eks Mendag Tom Lembong hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung. (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Kompas.tv merangkum perjalanan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan Kejagung terhadap Tom Lembong hingga ajukan praperadilan.

Pada Selasa (29/10), Kejagung mengumumkan pihaknya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung mengeklaim telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan sejatinya Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin (Selasa, 29 Oktober 2024), tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Harli, Rabu (30/10).

Harli menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong tersebut telah dilakukan Kejagung sejak Oktober 2023. 

Tak sendiri, dalam kasus tersebut Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jakarta Selatan

Peran Tom Lembong

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut, yakni memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula.

"Pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak perlu impor gula," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (29/10).

"Akan tetapi pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Tom Lembong), memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," sambungnya.

Gula kristal mentah tersebut, lanjut ia, diolah menjadi gula kristal putih.

Ia menambahkan berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, kata ia, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula tersebut untuk perusahaan swasta, yakni PT AP.

"Dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dai Kementerian Perindustrian, guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Ia menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar. 

Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada Selasa (5/11), atau satu minggu setelah penetapan tersangka Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya Mendag periode 2015-2016 tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.

Dintaranya, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Benny Harman Bicara Brimob Kepung Kejagung hingga Tom Lembong: Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain!

Hal tersebut, kata ia,  merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU