> >

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Mineral Trobos dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Hukum | 16 November 2024, 18:40 WIB
Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali meminta keterangan kepada DGO. 

Namun, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap DGO.

Diketahui, DGO sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Update Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan hingga Geledah Rumah

"Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali DGO)," ujar Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Sebelumnnya penyidik meminta keterangan David Glen Oei terkait kepemilikan aset tersangka Abdul Gani.

Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif dalam kasus suap Abdul Gani. Syarif diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani. 

Jika ada pihak yang ingin mendapat izin perusahaan, terutama di bidang tambang, Syarif disebut bisa mengurusnya. Perusahaan-perusahaan itu diduga termasuk sejumlah perusahaan milik DGO.

Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Sementara pegawai Kementerian ESDM, Cecep, dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WIUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU