Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Asa Pekerja Muda Keluar dari Gelap PHK
Humaniora | 15 November 2024, 18:45 WIBSelain menerima manfaat JKP berupa uang tunai, pemuda Kulon Progo itu juga menemukan berbagai layanan terkait pelatihan keterampilan hingga informasi lowongan di platform SIAPkerja.
"Menurut saya JKP ini udah bagus, sih, terus pemerintah juga nyediain info loker ya di SIAPkerja. Menurut saya ya udah baik lah adanya JKP ini untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bagus.
Baca Juga: Info Loker! Bank BCA Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Fresh Graduate, Begini Cara Daftarnya
Customer Service Officer BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Nindya Krisna menuturkan, program JKP tidak hanya memberi uang tunai kepada pekerja yang di-PHK.
Program ini juga menyediakan layanan konseling, informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja yang bisa diakses via platform SIAPkerja.
Pelatihan kerja dalam program JKP diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah atau swasta yang telah terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
"Intinya, kita kan jaminan sosial ketenagakerjaan, gimana caranya sesuai dengan visi-misi, melindungi pekerja dan keluarganya, memberikan rasa aman, gitu kan,” kata Nindya saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Jumat (15/11).
“Jadi gimana caranya peserta itu terlindungi dari semuanya, dari kecelakaan kerja, dari kematian, dan (terlindungi dengan) tabungan hari tua, pensiun, dan perlindungan JKP kalau dia mengalami PHK."
Keberadaan platform digital SIAPkerja pun dinilai memudahkan pekerja yang terkena PHK untuk mengakses jaminan sosial. Platform ini diluncurkan sejak Oktober 2022 lalu atau beberapa bulan setelah program JKP dibuat.
Meskipun demikian, BPJS Ketenagakerjaan tetap mempertahankan layanan luring untuk jaminan sosial. Nindya menekankan layanan luring tetap penting untuk membantu pekerja yang tidak familiar dengan sistem digital.
Sebagai petugas di garis depan, Nindya masih sering mendapati korban PHK yang kebingungan dengan klaim JKP dan belum dibekali dokumen persyaratan yang lengkap.
Nindya menegaskan partisipasi swasta sangat penting untuk menyukseskan jaminan sosial. Menurutnya, masih banyak perusahaan di Yogyakarta yang belum cukup membantu pekerjanya dalam mengajukan klaim JKP, terutama soal kelengkapan dokumen bukti PHK.
Adapun dokumen yang menjadi syarat pengajuan JKP dan butuh andil perusahaan dalam penerbitannya adalah bukti pemutusan hubungan kerja dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas terkait.
Kemudian perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Perlu partisipasi dari perusahaan, support dari perusahaan untuk melengkapi itu,” katanya.
Komitmen Jaminan Sosial untuk Pekerja
Berbeda dengan Bagus, Arci masih dalam proses pengajuan JKP usai di-PHK. Proses klaim Arci masih menunggu kelengkapan dokumen karena masih ada urusan yang belum selesai dengan perusahaan.
Arci berencana menggunakan uang JKP untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari sembari mencari pekerjaan baru.
Pemuda asal Malang, Jawa Timur itu juga berencana memanfaatkan layanan pelatihan dan informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi di platform SIAPkerja.
"Buat makan sehari-hari (uang JKP), kan selain pesangon ya itu dapat tambahan dari JKP yang kita klaim kan, karena itu pun dari gaji kita yang dipotong selama kita kerja. Ya itu harus digunakan untuk hal-hal mendasar dulu sih kalau kubilang,” katanya.
Nindya menyatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan manfaat yang tepat sasaran bagi pekerja. Sehingga, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar dengan layak saat menghadapi risiko ketenagakerjaan seperti PHK.
"Komitmen kita memberi yang sesuai; tepat manfaat, tepat orang, tepat guna,” katanya.
Angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta sendiri terus naik dari tahun ke tahun.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, angka kepesertaan bagi tenaga kerja penerima upah naik dari 285.214 orang pada 2021 menjadi 320.631 orang pada 2022 dan 404.342 orang pada 2023.
Kenaikan peserta juga tercatat di kategori bukan penerima upah (BPU) yang mencakup pekerja informal dan pelaku UMKM. Tingkat kepesertaan tenaga kerja BPU di Yogyakarta naik dari 41.200 orang pada 2021, 63.963 orang pada 2022, dan 101.810 orang pada 2023.
Ke depannya, Arci berharap layanan antarinstansi pemerintah dan jaminan sosial bisa lebih terintegrasi. Menurutnya, satu data untuk semua layanan sosial pemerintah akan lebih membantu pekerja muda yang kesulitan.
Sementara Bagus berharap kesempatan kerja di Indonesia bisa lebih luas bagi pemuda yang menjelang usia kepala tiga seperti dirinya. Ia merasa kesempatan kerja saat ini masih cukup terbatas.
"Mungkin ke depan perlu diperbanyak aja, diperluas gitu lokernya, karena menurut saya masih terlalu terbatas. Pasar kerjanya masih cukup terbatas,” kata Bagus.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV