> >

Kejagung Respons soal Jaksa Jovi yang Dibui usai Kritik Rekan Kerja Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran

Peristiwa | 15 November 2024, 13:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/10/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Jovi dibui setelah dia mengkritisi rekan kerjanya, Nella Marsella, yang disebut menggunakan mobil dinas untuk berkencan. 

Kejagung meminta masyarakat untuk melihat kasusnya secara utuh atau tidak sepotong-potong.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis 15 November 2024.

“Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial,” kata Harli.

“⁠Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” ujarnya.

Menurut Harli, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mencoba membelokkan isu yang ada dari kejadian sebenarnya dengan tujuan masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

Baca Juga: Ada Bandar Besar Narkoba Murtala Ilyas dalam Daftar 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur

“⁠Ada dua persoalan yang dihadapi bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” kata Harli.

Harli lebih lanjut menuturkan, akibat dari perbuatannya, Jovi Andrea Bachtiar tersangkut perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Kini kasusnya sedang bergulir di PN Tapsel dengan tuduhan Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel,” kata Harli.

“Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di Instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di Tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella,” katanya.

Baca Juga: Bertemu Prabowo, Presiden Peru Punya Harapan soal IKN Nusantara

Unggahan tersebut, kata Harli, merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh Nella menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar.

“Padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” kata Harli.

Menurut Harli, institusi telah melakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

“⁠Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella,” kata Harli.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU