> >

Menkomdigi Meutya Hafid Minta TikTok, Meta, dan X Bantu Pemerintah Berantas Judi Online

Hukum | 15 November 2024, 05:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). (Sumber: Kementerian Komdigi)

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, pemerintah sudah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online.

Rinciannya, 268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada Google/Youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 melalui Tiktok.

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.

Baca Juga: Waspada! Marak di Indonesia, Judi Online Jerat 4.000 Anggota TNI hingga Anak-Anak | SERIAL JUDOL

Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU