> >

Anggota Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Usut Dugaan Masalah dalam Pengadaan Geomembrane

Hukum | 14 November 2024, 21:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Terkait dengan proses bisnis, sambung dia, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Dengan penandatanganan pakta integritas proyek tender price agreement geomembrane, diharapkan pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PT. Pertamina Hulu Rokan dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan. 

Rudi menambahkan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kejati Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan. 

"Tujuannya agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rudi lagi.

Dia mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain, adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan. 

Setiap penyedia barang dan jasa, kata dia, mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungannya dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Kapolri Persilakan Jaksa Agung Tindak Anggotanya Jika Terlibat Korupsi Timah

"Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri," ujarnya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU