> >

Perintah Prabowo, Budi Gunawan Tegaskan Tak Ada Toleransi dalam Mengungkap Kasus Judi Online

Hukum | 14 November 2024, 14:29 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). (Sumber: ANTARA/Walda Marison)

"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," jelas Ade Ary, Senin (11/11/2024).

Namun, Ade Ary belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai dua warga sipil yang baru ditangkap. 

Ia berjanji akan menyampaikan informasi lebih lengkap seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Sementara itu, dalam operasi penangkapan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari tersangka kasus judi online ini.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.

Menurut Wira, barang bukti uang tersebut didapatkan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial MN dan DM. 

Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas judi daring yang dikelola oleh kedua tersangka tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN disebut sebagai penyetor utama dana dan pengelola daftar situs judi online yang dilindungi oleh oknum Komdigi. 

Sementara itu, tersangka DM bertindak sebagai pembantu MN dalam menerima dan mengelola uang hasil kejahatan tersebut. 

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Jika Terbukti Terima Uang Judi "Online"Dirinya Siap Mundur |SERIAL JUDOL

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU