Presiden Prabowo Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Politik | 13 November 2024, 20:24 WIBSebagai informasi, Sahbirin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Atas penetapan tersangka tersebut, Sahbirin pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Selasa (12/11), PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin tersebut. Dengan demikian, status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.
Sehari berselang, atau tepatnya pada Rabu (13/12), Sahbirin mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalsel.
Baca Juga: Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Pengacara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.