> >

Anggota Komisi VI DPR Desak Bank Himbara Berani Blokir Rekening yang Terindikasi Judi Online

Politik | 13 November 2024, 22:00 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Jaksa Agung Akui Ada Pegawai Kejaksaan yang Main Judi Online: Iseng-Iseng Saja

"Himbara secara kelembagaan pun harus proaktif dan duduk bersama untuk saling mempelajari polanya dan membuat langkah-langkah bersama untuk memerangi judi online ini," imbuhnya. 

Asep menambahkan, fenomena judi online yang dampaknya amat banyak merugikan masyarakat dan faktanya melibatkan perbankan sebagai instrumen transaksinya, harus dilawan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut perputaran uang terkait transaksi judi online (judol) sepanjang 2024 mencapai Rp283 triliun.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan, dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judol, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara tahun 2023," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga: Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi, Polisi Amankan Uang Rp300 Juta dan Rekening Berisi Rp2,8 M

"Nah kalau bicara transaksi perputaran dana judol, per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun, saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun," imbuhnya. 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU