Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mengundurkan Diri
Peristiwa | 13 November 2024, 16:27 WIBIa menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Lalu pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta tersangka dari pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin Noor sempat "menghilang" usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pada Senin (11/11), ia kembali muncul ke publik dengan memimpin apel pagi di kantor gubernur.
Satu hari setelah kemunculannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Putusan praperadilan tersebut membuat status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.
Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin karena KPK dinilai belum memeriksa gubernur Kalsel itu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Ia menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang, serta surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka Korupsi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara