> >

Resmi, TNI Bentuk Satgas untuk Perangi Judi Online dan Korupsi

Hukum | 13 November 2024, 14:17 WIB
Foto ilustrasi. Salah satu tampilan laman judi online di gadget. Ketua Komisi III DPR sebut PPATK endus Kepala Daerah yang main judi online. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

Dia juga menjelaskan, kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Indonesia. 

Dalam sidang kabinet paripurna pada 23 Oktober 2024, ia meminta Jaksa Agung, Kapolri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk fokus menangani ancaman serius seperti judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, dan kebocoran.

Sebagai langkah nyata, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perjudian Online dengan melibatkan berbagai divisi terkait. 

Satgas ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan judi online. Ia bekerja sama dengan lembaga lain dalam melacak aliran dana serta metode pembayaran yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga: Biden dan Prabowo Bahas Penguatan Hubungan Indonesia dan AS yang Sudah Terjalin selama 75 Tahun

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU